Sosialisasi Dan Brainstorming Terhadap Kesadaran, Kepatuhan, Serta Upaya Hukum Guna Penyelesaian Perkara Di Masyarakat

  • Joni Sasmito Universitas Balikpapan
  • Beatrix Octavina Universitas Balikpapan
Keywords: Law, Legal Aware Society, Legal Awareness

Abstract

Pembahasan mengenai kesadaran hukum menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya peristiwa-peristiwa hukum yang kontroversial. Jurnal ini membahas pentingnya kesadaran hukum dalam masyarakat sebagai upaya untuk menegakkan supremasi hukum dan memperjuangkan hak serta keadilan. Metode pengabdian masyarakat diterapkan dalam kegiatan sosialisasi dan brainstorming kepada lima warga di sekitar RT 27 Kelurahan Prapatan Balikpapan. Hasilnya menunjukkan bahwa kesadaran hukum sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan oleh perwakilan pemerintah setempat. Pentingnya membangun kesadaran hukum dalam masyarakat juga diperkuat dengan faktor-faktor yang mempengaruhi kurangnya kesadaran hukum, seperti ketidakpastian hukum dan efisiensi dalam mempertahankan peraturan yang berlaku. Meskipun ada kesadaran tentang perlunya hukum, ketaatan pada hukum belum tentu terwujud dalam prilaku nyata. Sebagai kesimpulan, artikel ini menekankan perlunya membangun kesadaran hukum dalam masyarakat sebagai langkah untuk menciptakan ketaatan pada hukum yang berujung pada terciptanya ketertiban dan keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hukum online. (n.d.). 5 Ciri Kesadaran Hukum Tinggi dalam Masyarakat. Retrieved June 14, 2024, from https://www.hukumonline.com/berita/a/ciri-ciri-kesadaran-hukum-tinggi-lt63031f672a8db/
Ariandi, V., & Afira, R. (2023). Optimization Of It Management Of Medicine Inventory At Naras Health Center With Machine Learning Using The K-Means Algorithm. Jurnal Ipteks Terapan, 17(4). https://doi.org/10.22216/jit.v17i4.2520.
Ali, A. (2002). Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan. 8283. Substansi dan sistematika buku ini yang memperkenalkan kepada pembacanya setumpuk teori, konsep, dan pemikiran hukum dari berbagai pakar hukum klasik, modern, maupun temporer. menjadikan buku ini harus dibaca semua mahasiswa hukum Indonesia agar kian mema
Baharuddin. (2021). Pengantar Sosiologi.
Jiri Priban. (2020). Research Handbook On The Sociology Of Law.
Keimigrasian, J. I. K. (2018). Implementasi HAM dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian. https://www.academia.edu/40152201/Implementasi_HAM_dalam_Undang_Undang_Kewarganegaraan_Republik_Indonesia
Nikhio, A., Sekarwati Amalia, C., & Irawan, Z. (2023). Indigenous Knowledge Penegakan hukum di Indonesia: Peran Pemerintah dalam Mewujudkannya. 2.
Nora, E. (2023). Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 62–70. https://doi.org/10.56393/NOMOS.V3I2.1488
Asshiddiqie. (2006). Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. – Hukum Tata Negara FHUI. https://tatanegara.ui.ac.id/bidang-studi/jimly-asshiddiqie/
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum, Cetakan ke-VI. Citra Aditya Bakti, Bandung, 54.
Sebastian, T. (2023). Anti-Positivisme Ronald Dworkin: Menalar Hukum sebagai Moralitas. Online, 6(1), 269–308. https://doi.org/10.22437/ujh.6.1.269-308
Suharso. (2011). Kamus besar bahasa indonesia / Suharso, Ana Retnoningsih | Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. https://inlislite.uin-suska.ac.id/opac/detail-opac?id=16674
Sukarti, D., Asyari, H., & Zulkifli, Z. (2023). Legal Education on Women’s Property Inheritance Rights in South Sumatera. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 23(2), 2023–2497. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/ahkam/article/view/32921
Fitrul Hadi, A., Andini, S., & Gusriyeni, S. (2024). Analysis Of Stunting Symptoms In Early Childhood With Classification Techniques. Jurnal Ipteks Terapan, 17 (4). https://doi.org/10.22216/jit.v17i4.2723.
Published
2024-08-17
How to Cite
Sasmito, J., & Octavina , B. (2024). Sosialisasi Dan Brainstorming Terhadap Kesadaran, Kepatuhan, Serta Upaya Hukum Guna Penyelesaian Perkara Di Masyarakat. Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 8(2), 224-231. https://doi.org/10.37859/jpumri.v8i2.7249
Abstract views: 119 , PDF downloads: 176