Pendampingan Pengolahan Data Pribadi Pelanggan Terkait Perlindungan Hukum pada Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Denpasar

  • Ni Putu Wini Windriani Universitas Pendidikan Nasional
  • Putu Indah Dianti Putri Universitas Pendidikan Nasional
  • I Putu Prana Wiraatmaja Universitas Pendidikan Nasional
Keywords: PENDAMPINGAN, PERLINDUNGAN HUKUM, PERLINDUNGAN KONSUMEN, DATA PRIBADI

Abstract

Suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa, akan berhubungan langsung dengan pelanggannya sehingga terdapat hubungan hukum yang mengikat keduanya akibatnya diperlukan perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah adanya jaminan hak dan kewajiban untuk manusia dalam rangka memenuhi kepentingan sendiri maupun di dalam hubungan dengan manusia lainnya. Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum untuk itu tujuan dan manfaat dari pengabdian ini adalah untuk menjabarkan bentuk perlindungan hukum yang dilakukan oleh sub bagian Hubungan Masyarakat terhadap data pribadi konsumen/pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma dan memberikan pendampingan pengolahan terkait pemahaman lebih lanjut mengenai perlindungan konsemen dan solusi terkait permaslaahan salah satu alur pelayanan yang kurang efektif. Pengabdian dilakukan menggunakan metode wawancara dan merujuk pada peraturan perundang-undangan. Dengan hasil bahwa perlindungan dilakukan dengan menyatukan data pribadi yang masuk ke dalam data master pelanggan baik dari aplikasi My Ilalang, Pro DPS, Facebook, Instagram dan Whatsapp. Setiap bulannya akan direkap dan pengawasan berkala oleh satuan pengawas internal dan alur pelayanan sudah dipersingkat.

 Kata Kunci: Pendampingan, Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Data Pribadi

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] D. D. Firmansyah Putri and M. H. Fahrozi, “Upaya Pencegahan Kebocoran Data Konsumen Melalui Pengesahan Ruu Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus E-Commerce Bhinneka.Com),” Borneo Law Rev., vol. 5, no. 1, pp. 46–68, 2021, doi: 10.35334/bolrev.v5i1.2014.
[2] S. A. Kusnadi, “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi,” AL WASATH J. Ilmu Huk., vol. 2, no. 1, pp. 9–16, 2021, doi: 10.47776/alwasath.v2i1.127.
[3] W. H. B. Nararya, “Tanggung Jawab Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Magelang Terhadap Konsumen Yang Dirugikan,” pp. 399–410, 2017, [Online]. Available: http://eprintslib.ummgl.ac.id/1070/
[4] E. M. Wulansari, “Konsep Perlindungan Data Pribadi sebagai Aspek Fundamental Norm dalam Perlindungan terhadap Hak atas Privasi Seseorang di Indonesia,” J. Surya Kencana Dua Din. Masal. Huk. dan Keadilan, vol. 7, no. 2, pp. 265–289, 2020.
[5] H. Niffari, “PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain,” J. Huk. dan Bisnis, vol. 6, no. 1, pp. 1–14, 2020, doi: 10.35814/selisik.v6i1.1699.
[6] Aturan Prilaku (Code Of Conduct) Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma.
[7] Sudikno Mertokusumo. 2000. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Published
2023-05-10
How to Cite
Windriani, N. P. W., Putri, P. I. D., & Wiraatmaja, I. P. P. (2023). Pendampingan Pengolahan Data Pribadi Pelanggan Terkait Perlindungan Hukum pada Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Denpasar. Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 7(1), 17-23. https://doi.org/10.37859/jpumri.v7i1.4028
Abstract views: 115 , PDF downloads: 146