Edukasi Dan Motivasi Untuk Meningkatkan Kepribadian yang Bermemori (Ber-Mental, Moral dan Intelektual) pada Anak Jalanan Kota Pangkal Pinang
Abstract
Sebagai generasi penerus bangsa, anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak sebagai penunjang dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang. Namun bagi anak jalanan, pendidikan bukanlah suatu prioritas karena sebagian besar waktunya dihabiskan di jalanan. Salah satu faktor pemicunya adalah desakan ekonomi keluarga, yang mengharuskan mereka turun ke jalan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Proyek kemanusiaan merupakan salah satu bagian dari program Kampus Merdeka yang merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Program Proyek Kemanusiaan melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahliannya masing-masing. Melalui Program ini anak jalanan Kota Pangkalpinang diberikan fasilitas dan pendidikan seperti program pembentukan karakter BERMEMORI (bermental, bermoral dan berintelektual). Program ini menggunakan metode pelatihan dan pendampingan berupa program edukasi dan motivasi dengan pengadaan kegiatan cerita inspiratif, lapak buku, game edukasi, nonton bareng, olahraga bersama, kelas kreativitas, kelas menggambar hingga program bagi-bagi berkah. Lokasi yang diambil pada program ini adalah di pusat Kota Pangkalpinang dengan berkolaborasi dengan pihak terkait yaitu Dinas Sosial Kota Pangkalpinang sebagai lembaga yang menangani permasalahan sosial dan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bangka yaitu yayasan yang bergerak dalam program kemanusiaan.
Downloads
References
[2] A. Herlina, “Kehidupan anak jalanan di Indonesia : faktor penyebab, tatanan hidup dan kerentanan berperilaku menyimpang,” Pus. Pengkajian, Pengolah. Data dan Inf. Sekr., vol. 5, no. 2, pp. 145–155, 2014.
[3] Sakman, “Studi Tentang Anak Jalanan ( Tinjauan Implementasi Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan , Gelandangan , Pengemis , dan Pengamen di Kota Makassar ) Oleh : Sakman,” no. 3, pp. 201–221, 2016.
[4] Undang-undang Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Undang-Undang Republik Indonesia, no. 1. Jakarta, pp. 1–5, 2014.
[5] Undang-undang Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” No. 42. Jakarta, 2003.
[6] N. Ds, “Asesmen Kebutuhan Belajar Anak Jalanan Di Kota Makassar Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam | Unismuh Makassar PENDAHULUAN kemiskinan orangtua . Saat ini anak jalanan menjadi lainnya sering masalah di serius terutama di ibu kota provinsi dan kota-,” vol. 2, no. 2, pp. 121–129, 2015.