PENGATURAN PEMBATASAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DIHUBUNGKAN DENGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI DI INDONESIA

  • Rini Irianti Sundary Universitas Islam Bandung
Keywords: Pengaturan, Kebebasan Berekspresi, teknologi Informasi

Abstract

Pengaturan atau regulasi hukum siber menjadi bagian penting dalam 1nstru hukum positif secara keseluruhan. Saar ini Indonesia sudah memiliki UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE dan sekarang telah ada UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11Tahun 2008 tentang ITE. Kelahiran undang -undang itu mengartikan, bahwa dunia maya/internet yang menjadi salah satu 1nstrument dalam mengepresikan kebebasan berfikir, dan berpendapat tidak lagi menjadi media yang bebas (mengembangkan fikiran, pendapat dan menyampaikan kritikan), karena telah dibatasi oleh aturan hukum. Hal penting berkaitan dengan pembatasan ini adalah karena perbuatanmelawan hukum di dunia siber sangat tidak mudah diatasi jika hanyamengandalkan hukum positif konvensional. Berkaitan dengan persoalan ini Indonesia sudah selayaknya merefleksikan diri dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negaranegara maju seperti Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropayang telah secara serius mengintegrasikan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi ke dalam 1nstrument hukumpositif (existing law) nasionalnya. Dalam pelaksanaannya, pembatasan terhadap pemanfaatan informasi dan teknologi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan harus berhadapan dengan hak untuk bebas dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 dijamin dalam Pasal 28F. Namun sebenarnya kebebasan tersebut tidaklah mutlak karena setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dilakukan menurut UU dengan maksud untuk menjamjn dan menghormati hak dan kebebasan orang lain. Pembatasan tersebut disebutkan dalam pasal 28j UUD 1945.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-09-30
Abstract views: 763 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 1772