SYARIAH CARD KAJIAN NORMATIVE DAN FIQIH KEUANGAN

  • Muhammad Lisman Universitas Muhammadiyah Riau
  • Putri Jamilah Universitas Muhammadiyah Riau
Keywords: syariah card, operasional produk, Normatif Islam

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat sangat berpengaruh terhadap perkembangan pelayanan perbankan, dapat dilihat dari munculnya produk-produk perbankan yang menawarkan berbagai manfaat, kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi barang dan jasa. Syariah Card atau kartu kredit syariah merupakan salah satu produk yang muncul sebagi respon perbankan dalam memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi. Sebagi produk yang mucul dari perbankan yang membawa bendera Islam tentunya ini tidak bisa lepas dari sorotan normatif fiqih Islam. Penelitian ini mencoba mengungkap secara mendalam tentang akad-akad yang digunakan pada produk Syariah Card atau kartu kredit dan bagaimana system operasionalnya dijalankan. Bentuk penelitian ini adalah normatif legal studies dengan menggunakan pendekatan normatif dan fiqih keungan dan bentuk datanya berupa data kualitatif. Poin-poin penting dari hasil penelitian ini adalah Fee atau ujrah yang boleh diambil pada transaksi kertu kredit adalah ujrah atas peran bank sebagai samsarah. Late charge dibolehkan selama dana tersebut diakui sebagai dana ummat (sosial) dan bank tidak mengambil keuntungan atau manfaat dari dana late charge tersebut. Member fee dibolehkan secara syariat Islam dengan syarat pelayanan harus setara dengan biaya administrasi yang dibebankan. Pada dasarnya penggunaan Kartu Kredit syariah itu boleh, akan tetapi ada beberapa hal yang membuat akad-akad pada kartu kredit syariah atau syariah card ini membuatnya menjadi haram yang harus diantispasi sebagai akibat dari kesalahan operasionalnya tidak dilakukan seperti konsep akad yang telah diatur dalam Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Tarmizi, erwandi. Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bogor: Pt. Berkat Mulia Insani, 2016.
Abdurrazzaq ad-Duwaisy, Ahmad bin. Fataawa al-Lajnah ad daa Imah lil Buhuuts al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’. Al-buyu’ 1, Riyad, Saudi Arabia: Daarul ‘Ashimah , 1999.
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar fiqih muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
Muhammad Ath-thayyar, Abdullah bin dkk. Al-fiqhul Muyassar Qismul-Mu’amalah, alih bahasa Miftahul khairi. Yogyakarta : Maktabah al-hanif, 2015.
Abdurrahman ad-Dimasyiqi, al ‘allamah Muhammad. Rahmah al ummah fi ikhtilaf al A‘immah. Alih bahasa. Abdul zaki alkaf. Bandung: Hasyimi, 2004.
Ash shiddiqi, M. hasbi. Hukum-Hukum Fiqih Islam. Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Ghazaly, Abdul rahman. Fiqih Muamalat. Jakarta, Prenada Media Group, 2015.
Lisman, Muhammad. Broker Pada Bisnis Property : Studi Etika Bisnis Islam (jurnal) Islamika vol 2 no. 1 2019.
Muhamad. Manajemen Keungan: Analysis Fiqih Keungan, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2014.
Kasmir. Manajemen Perbankan. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
A. Karim, adiwarman. Bank Islam: Analisis Fiqih Keungan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Zuhaili, Wahbah. Al fiq al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: daar al fikr, 1998.
Zaeni Dahlan, Ahmad. Ringkasan Fiqih Sunnah Syaikh Sayyid Sabiq, Jawa Barat: Senja Media Utama, 2016.
Published
2020-05-13
Abstract views: 394 , PDF downloads: 590