EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA

  • Wahyu Rizqy Yusmanita Universitas Riau
Keywords: Eksistensi, Pidana Mati, Hukum Pidana Indonesia, Hak Asasi Manusia, Pancasila

Abstract

Dalam beberapa dekade belakangan ini praktek penjatuhan hukuman mati kembali mencuat sebagai bahan-bahan diskusi yang hangat untuk diperdebatkan. Hal ini mungkin disebabkan beberapa hal misalnya karena kembalinya praktek ekskusi mati. Ada pembela pidana mati yang mengatakan pidana mati itu perlu untuk menjerakan dan menakutkan penjahat, dan relatif tidak menimbulkan sakit jika dilaksanakan dengan tepat. Yang menetang pidana mati antara lain mengatakan bahwa pidana mati dapat menyebabkan ketidakadilan, pelaksanaannya jauh dari pada tidak menimbulkan sakit, dan tidak efektif sebagai penjera karena sering kejahatann dilakukan karena panas hati dan emosi yang diluar jangkauan kontrol manusia. Dalam lingkup masyarakat internasional, pengakuan terhadap hukuman mati hampir tidak mempunyai tempat pada masyarakat yang demokratis dan berbudaya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU
Amrizal, Dafrigo, 2010, Pasang Surut Pidana Mati Di Indonesia, Persada Bunda, Pekanbaru

Asshiddiqie, Jimly, 2005 Konstitusi dan konstitualisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta.

----------------------, 2002, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Hamzah, Andi dan A. Sumangelipu, 1985, Pidana Mati di Inonesia di Masa Lalu, Kini Dan Dimasa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta

Kusumaatmadja, Mochtar dan Bernard Arief Sidharta, 1999, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Alumni, Bandung.

Marpaung, Leden, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Mansyur, Ali, 2007, Aneka Persoalan Hukum, Unissula Press, Semarang.

Nawawi, Barda Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Prakoso, Djoko dan Nurwachid, 1999, Studi tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta

R. Soesilo, 2001, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politea, Bogor

Sidharta, Arief, 1989, Paradigma Ilmu Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soenarto, R. Soerodibroto, 2016, KUHP dan KUHAP, Rajawali Pers.

Taufik, Mohammad Makarao, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Kreasi Wacana.

Waluyo, Bambang, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Wahyono, Padmo, 2003, Ilmu Negara, IND-HILL Co, Jakarta.
Jurnal/Kamus/Skripsi/Makalah
Ferawati, Kajian Hukum Dan Ham Terhadap Penjatuhan Pidana Mati Bagi Terpidana Narkotika Volume 4 No. 3 September 2014-Januari 2015 Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau
Darmini Rosa, Penerapan Sistem Presidensial dan Implikasinya Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara di Indonesia, (2009) 1:2, jurnal ilmu hukum Menara Yuridis

Davit Ramadan, Pidana Mati ditinjau dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, Edisi 1 No. 1 Agustus2010, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau.

Internet
http://ayub.staff.hukum.uns.ac.id/artikel-artikel/hukuman-mati-menurut-perspektif-ham-internasional/
http://jurnalhukum.blangspot.com/2007/05/penelitian-hukum-hukuman-mati-dan-hak.html
Published
2019-07-10
Section
Articles
Abstract views: 341 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 1396