IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI RIAU

  • Riki Saputra Universitas Muhammadiyah Riau

Abstract

Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau ditinjau dari pembuktian dan pola penghitungan unsur kerugian keuangan negara adalah belum terdapat keseragaman. Ketidakseragaman tersebut dapat ditinjau dari masih ada penghitungan kerugian keuangan negara yang dihitung sendiri oleh lembaga penegak hukum, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK, dan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP. Tidak terdapat disparitas pemidanaan terhadap diterapkan atau tidak diterapkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau karena terhadap kerugian keuangan negara yang tidak dihitung oleh BPK, hakim yang mengadili perkara korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tidak menjatuhkan putusan bebas. Atau dengan kata lain, kerugian keuangan negara yang tanpa dihitung oleh BPK, tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfitra. 2012. Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, Bogor: Raih Asa Sukses.
Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Jakarta: Prenada Media Group.
Anwar, Yesmil. 2009. Saat Menuai Kejahatan; Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum, dan HAM, Bandung: Refika Aditama.
Campbell, Stuart Vincent. 2013. Perception Is Not Reality: The Fcpa, Brazil, and the Mismeasurement of Corruption, 22 Minn. J. Int'l L. 247, Minnesota Journal of International Law, Westlaw © 2018 Thomson Reuters.
Earle, Beverley and Cava, Anita. 2015. The Mystery of Declinations Under the Foreign Corrupt Practices Act: A Proposal to Incentivize Compliance, Symposium: Corruption and Compliance: Promoting Integrity in a Global Economy, 49 U.C. Davis L. Rev. 567, Westlaw © 2018 Thomson Reuters.
Erwin, Muhamad. 2013. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Falaakh, Mohammad Fajrul (Penyunting). 2009. Akar-akar Mafia Peradilan di Indonesia (Masalah Akuntabilitas Penegak Hukum), Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.
Fatah, Abdul., Jaya, Nyoman Serikat Putra., dan Juliani, Henny. 2017. Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 1.
Fauzan, H. M. 2015. Peranan PERMA & SEMA dalam Pengembangan Hukum Indonesia menuju Peradilan yang Agung, Jakarta: Prenada Media.
Fedrian, Dinal., Faiz, Elza., Hermansyah, Imran dan Suwantoro (Editor). 2012. Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Hamzah, Andi. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Jacobs, Leslie Gielow and Wagner, Benjamin B.. 2007. Limits to the Independent Anti-Corruption Commission - Model of Corruption Reform: Lessons from Indonesia, Symposium: Rethinking Corruption: An Interdisciplinary Look at a Fundamental Problem, 20 Pac. McGeorge Global Bus. & Dev. L.J. 327, Pacific McGeorge Global Business & Development Law Journal, Westlaw © 2018 Thomson Reuters.
Makawimbang, Hernol Ferry. 2014. Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif, Yogyakarta: Thafa Media.
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.
Mbaku, John Mukum. 2016. International Law and the Fight Against Bureaucratic Corruption in Africa, Arizona Journal of International and Comparative Law, 33 Ariz. J. Int'l & Comp. L. 661, Westlaw © 2018 Thomson Reuters.
Nichols, Philip M. 2012. The Psychic Costs of Violating Corruption Laws, 45 Vand. J. Transnat'l L. 145, Vanderbilt Journal of Transnational Law, January, Westlaw © 2018 Thomson Reuters.
Novrieza Rahmi, Siapa Berwenang Menyatakan Kerugian Negara? SEMA Pun Tak Mengikat - Hakim bisa berpendapat sendiri. Para penegak hukum juga tidak khawatir dengan terbitnya SEMA No. 4 Tahun 2016, dalam: http://www.hukumonline.com/berita/ baca/lt58ac1253a9228/siapa-berwenang-menyatakan-kerugian-negara-sema-pun-tak-mengikat, diakses tanggal 13 Juni 2017.
Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif, Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Sahetapy, J.E. (Penanggung Jawab/Komisioner). 2011. Pemantauan dan Pengkajian Legislasi serta Permasalahan Aktual di Bidang Hukum (Suatu Rekomendasi), Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.
Saifullah. 2010. Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung: Refika Aditama.
Sudirman, Antonius. 2007. Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Syahrin, Alvi. 2009. Beberapa Masalah Hukum, Medan: Sofmedia, Medan.
Tahir, Heri. 2010. Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
Tuanakotta, Theodorus M. 2014. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif, Jakarta: Salemba Empat.
Tuanakotta, Theodorus M. 2014. Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Salemba Empat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Wasitaatmadja, Fokky Fuad. 2017. Filsafat Hukum: Akar Religiositas Hukum, Jakarta: Kencana.
Wijayanto dan Zachrie, Ridwan (Editor). 2009. Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Wiyanto, Roni. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Mandar Maju
Published
2019-12-07
Section
Articles
Abstract views: 338 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 461