PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG TUA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA LALU LINTAS

  • Mahendra Yudhi Universitas Riau

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini yakni untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas dan untuk mengetahui orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anaknya. Metode penelitian dalam artikel ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, hal ini dimaksudkan agar peneliti sejauh mungkin dapat mengetahui apa yang menjadi alat ukur dalam membahas penelitian ini, sehingga dapat mencari setitik kebenaran tujuan dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan yakni berupa pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini penulis uraikan  berupa pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana lalu lintas mengharuskan terpenuhinya syarat adanya pertanggungjawaban pidana seorang anak, namun hendaknya tetap memperhatikan perkembangan psikologi jiwa anak. Hal ini menjadi masukan penulis terkait penegasan model pertanggungjawaban anak dalam tindak pidana lalu lintas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Djamil, M. Nasir. 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta Timur
Goesniadhie, Kusnu. 2006. Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-Undangan (Lex Spesialis Suatu Masalah), Surabaya: JP Books.
Gultom, Maidin. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Haar, Ter. dalam Syafiyudin Sastrawujaya. 1977. Beberapa Masalah Tentang Kenakalan Remaja, PT. Karya Nusantara, Bandung.
Hamzah, Andi. 1997. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Ibrahim, Johnny. 2010 Teori Dan Metodologi Penelitan Hukum Normatif, Bayumedia Publisshing, Malang.
Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum , Edisi revisi, Kencana, Jakarta.
Meliala, A.Syamsudin dan E.Sumaryono. 1985. Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologis dan Hukum, Yogyakarta, Liberty.
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Renika Cipta, Jakarta
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas–Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
___________________. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
Schwartz, Ira M. dan laura Preiser. 1992. “ Diversion and Juvenile Justice: Can We Ever Get It Right? “ dalam Restorative Justice on Trial : Pitfalls and Potentials of Victim Offender Mediation International Research Perspectives , eds Messmer,H dan Otto, H.U , Kluwer Academic Publischers, Dordrecht.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 1994. Penelitian hukum Normatif: Suatu tinjauan Singkat,Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metedologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Persada Jakarta.
Soetodjo, Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak, Bandung: PT Refika Aditama.
Sudarsono. 1991. Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
W.J.S, Poerwadarminta. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Wiyanto, Roni. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung, C.V Mandar Maju.
Jurnal dan Makalah
Ahmad Bahiej, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. (Telaah atas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia), Makalah ini disampaikan pada kajian rutin Pusat Studi dan Konsultasi Hukum (PSKH) Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Chairul Bariah, Mohd. Din, Mujibussalim Syiah Kuala Law Journal : Vol. 1, No.3 Desember 2017
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Published
2019-12-07
Section
Articles
Abstract views: 355 , PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 1857