KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KOTA DUMAI
Abstract
Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat yang harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan. Dalam kehidupan masyarakat senantiasa terdapat pola-pola perilaku atau kelakuan yang berlaku di masyarakat dengan pola-pola perilaku yang dikehendaki oleh norma-norma (kaidah) hukum. hal ini dapat menyebabkan timbulnya suatu masalah pembakaran lahan dan hutan yang terjadi khususnya di kota Dumai merupakan suatu kesenjangan sosial sehingga pada waktu tertentu cenderung terjadi konflik dan ketegangan-ketegangan sosial yang tentunya dapat mengganggu jalannya perubahan masyarakat sebagaimana arah yang dikehendaki. Keadaan demikian terjadi oleh karena adanya hukum yang diciptakan untuk diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam bertindak bagi masyarakat tidak ada kesadaran hukum, sehingga cenderung tidak ada ketaatan hukum
Downloads
References
Absori, 2014, Hukum Penyelesaian Lingkungan Hidup : sebuah Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Dengan Pendekatan Partisipatif, Surakarta, Muhammadiyah Press
Bambang Prabowo Soedarso, 2008, Hukum Lingkungan dalam Pembangunan Terlanjutkan ,Cintya Press, Jakarta.
Muhammad Akib, 2011, Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Holistik-Ekologis, Bandar Lampung : Universitas Lampung
Prasetyo, Teguh, 2011, “Hukum Pidana”, Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada. Jakarta.
_____________, 2013, Hukum dan Undang-Undang Perkebunan, Cetakan I, Unjung Berung, Bandung.
Ridwan HR,2013,Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sadjijono, 2010,Memahami Hukum Kepolisian, PT Lakabang Presindo, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pres, Jakarta.
Sowieryo,2011, Tindak Pidana Ringan, Bandung : Alumni
Sukanda Husin, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
B. Jurnal, Skripsi atau Tesis
Dinas Kehutanan Provinsi Riau (DKPR), 2015, Profil Penanganan Kebakaran Hutan di Provinsi Riau, Pekanbaru, Dinas Kehutanan Provinsi Riau
Elviandri, 2016, Revitalisasi Ideologi Pancasila dalam Penegakan Hukum Kebakaran Hutan: Meneguhkan Otentisitas Hukum Keindonesiaan Berbasis Local Wisdom, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Riau, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 2 Nomor 1, 93-108.
Erdiansyah, 2014-2015, Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Volume 4 No.3 September –Januari.
Sharah Marsela, 2016, Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Oleh Kepolisian Resor Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, JOM Fakultas Hukum Volume III No 2, oktober.
C. Internet
https://foresteract.com/pengertian-hutan/, diakses pada tanggal 18 juli 2018.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 2016, Karhutla Monitoring Sistem, diakses 8 November 2018
Ecological Imbalances adalah ketidakseimbangan ekologi akibat kerusakan hutan, Legal awarenesspenebangan liar, kebakaran hutan dan alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau pemukiman. (https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090517232831AARs6Tz diakses pada tanggal 23 November 2018 pukul 10:11